Peraturan peruntukan rumah tinggal atau rumah sewa
Peraturan peruntukan rumah tinggal atau rumah sewa
Wah, ternyata sekarang ada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang mengatur tentang peruntukan rumah tinggal dan sewa! Apakah sahabat tahu bahwa akan ada denda bagi rumah yang melanggar aturan ini? Nah, kali ini kprrumah.com akan membahasnya secara lengkap. Yuk, simak ulasan berikut ini!
Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 dijelaskan peruntukan rumah tinggal atau rumah sewa. Peraturan ini menjelaskan bahwa tidak semua wilayah memperoleh izin membangun rumah tinggal setinggi tiga lantai atau lebih. Tidak hanya Perda, ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 tahun 2013 yang membahas mengenai Bangunan Rumah Tinggal Tiga Lantai.
Peraturan peruntukan rumah tinggal atau rumah sewa
Terdapat aturan khusus bagi wilayah cagar budaya, yakni boleh membangun rumah tinggal setinggi tiga lantai. Tentunya hal ini tidak melanggar isi Perda yang sudah ada. Namun, bila ditemukan bangunan setinggi lima lantai, maka tidak dapat dikategorikan sebagai rumah tinggal dan tentunya melanggar Perda.
Bangunan yang terdiri lebih dari tiga lantai dikategorikan sebagai rumah toko (ruko), apartemen sewa, wisma, atau sejenisnya. Jika peruntukkan bangunan tersebut tidak jelas, maka bangunan tersebut akan segera disegel. Bahkan, dapat saja dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah didirikan.
Penyegelan pun sudah pernah dilakukan terhadap salah satu proyek hunian yang berada di wilayah Jakarta Pusat. Proyek ini dinilai menyalahi aturan karena jenis proyek merupakan hunian lima lantai. Bahkan, belakangan diketahui bahwa proyek tersebut telah dilakukan sejak tahun 2015.
Dinas Penataan Kota sudah bertindak tegas dengan menyegel proyek tersebut sejak Februari 2016. Namun, penyegelan terhadap proyek tersebut sudah dicabut pada April 2016. Hingga saat ini, belum ada yang tahu mengapa segel tersebut dicabut tanpa alasan.
Proyek yang berdiri di atas lahan dengan luas 2.500 meter persegi ini diduga bakal didirikan sebuah apartemen sewa. Hal ini tentu sangat berbeda dengan apa yang tercantum pada izin pembangunan yang dimiliki. Tidak hanya itu, kawasan yang akan dibangun termasuk cagar budaya, sehingga mesti memenuhi persetujuan Dinas Pariwisata setempat.
Pemkot juga mewajibkan kepada masyarakat guna melaporkan alih fungsi rumah tinggal, misalnya menjadi apartemen sewa. Hal ini memang diwajibkan, mengingat adanya perbedaan dalam perizinan yang diberikan untuk rumah tinggal dengan apartemen sewa.
Jika melanggar Perda yang sudah berlaku, maka pemerintah setempat bisa mengenakan sanksi kepada sang pemilik. Sanksinya akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni dengan membayar denda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).? Bahkan, bisa juga IMB dari bangunan tersebut akan dicabut.
Nah, itu dia ulasan singkat mengenai Peraturan peruntukan rumah tinggal atau rumah sewa. Bagaimana tanggapan sahabat mengenai Perda tersebut? Jangan sampai sahabat terkena sanksi ya! Pastikan sahabat memilih KPR Rumah dari Developer syariah yang sudah jelas perizinannya!
Share artikel ini kepada yang lain, ya!
Reff UrbanIndo