Tips Cara Mengajukan Kredit Rumah Bekas
Tips Cara Mengajukan Kredit Rumah Bekas
Cara mengajukan kredit pemilikan rumah atau KPR untuk rumah second tentu sangat berbeda dengan prosedur KPR rumah baru. Ada beberapa tips cara mengajukan kredit rumah bekas yang harus diperhatikan:
Tips Cara Mengajukan Kredit Rumah Bekas
Ajukan KPR Rumah Bekas Setelah Negosiasi Harga
Mengajukan KPR rumah bekas sebaiknya dilakukan sesudah terjadi deal harga yang di sepakati dengan penjual. Supaya harga tidak jauh berbeda dengan harga di pasaran, sebaiknya kita melakukan survei terlebih dahulu. Survei serupa juga akan dilakukan bank untuk menentukan plafon KPR.
Sesudah negosiasi harga selesai, segera siapkan persyaratan pengajuan KPR rumah bekas ke bank. Berkas persyaratan pengajuan KPR rumah bekas sebaiknya diserahkan lengkap, supaya proses pemeriksaan dan juga persetujuan KPR oleh bank lancar.
Pengecekan Notaris
Sesudah berkas aplikasi KPR rumah bekas diserahkan ke bank, bank akan segera melakukan appraisal (penilaian) terhadap harga rumah, dan sekaligus juga memberikan kuasa pada notaris untuk melakukan pengecekan keabsahan surat-surat dokumen rumah serta tanah yang ditinjau, diantaranya adalah sertifikat tanah, IMB, dan PBB.
Pengecekan yang dilakukan oleh notaris akan memberikan jaminan keamanan hingga dapat terhindar dari tindak penipuan oleh penjual rumah. Bila surat-surat rumah diragukan, maka notaris juga berhak menginformasikan pada bank bahwa rumah tersebut tidak layak beli sehingga bank akan menolak aplikasi KPR rumah bekas yang kita ajukan.
Namun bila menurut notaris surat-surat telah valid, maka bank akan menilai kita apakah layak mendapat pinjaman KPR atau tidak, kemudian kita dan penjual akan diundang untuk melakukan akad kredit KPR di depan notaris. Sesudah itu, bank akan membayar transaksi jual beli ke pihak penjual yang besarnya sesuai dengan batas kredit yang disetujui, dengan nilai , 60% sampai 80% dari harga rumah sesuai taksiran bank. Sisanya kita sendiri yang mesti membayar kepada pihak penjual sebagai uang muka atau DP.
Dana
Terdapat dua kelompok biaya yang mesti kita siapkan sebagai pembeli rumah bekas. Pertama, biaya yang terkait langsung dengan proses KPR seperti biaya transaksi, biaya notaris, biaya provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya asuransi jiwa. Kedua, biaya yang terkait dengan proses transaksi (termasuk di dalamnya Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB). Total biaya jual beli rumah tambahan yang mesti kita anggarkan adalah 7% dari total harga rumah.
Perjanjian Tambahan
Guna memperkuat posisi kita dalam hukum, sebaiknya kita membuat perjanjian tambahan dengan penjual, terkait dengan harga rumah bekas yang telah ditetapkan supaya tidak berubah dan juga waktu pengosongan rumah oleh penghuni lama atau penjual.
Lihat Juga KPR Rumah di Kota Bekasi
Demikian tips cara mengajukan kredit rumah bekas lewat bank yang bisa kita lakukan seperti yang kami sadur dari rumah.com. Jika kita ingin pembiayaan kredit rumah bekasnya mencapai 100%, kita bisa mengakalinya dengan beberapa cara. Silahkan baca Mengakali KPR Rumah Tanpa DP.