KPR Rumah Property Syariah Tanpa Bank Tanpa RIBA

Beda Harga Antara Cash dan Kredit

Saturday, June 30th 2018.

Beda Harga Antara Cash dan Kredit

Beda Harga Antara Cash dan Kredit

Beda Harga Antara Cash dan Kredit

Apakah boleh ada beda harga antara cash dan kredit? Misalnya kalau cash seharga 15 juta rupiah, sedangkan harga kredit 22 juta rupiah (Harga kredit sudah diketahui sejak awal).

Intinya asalnya jual beli dengan bentuk apa pun dibolehkan termasuk jual beli dengan beda harga seperti itu antara tunai dan kredit. Allah Ta’ala berfirman,

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275).

Begitu juga Allah berfirman,

“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridha) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29).

Keumuman firman Allah Ta’ala:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Qs. Al Baqarah: 282)

Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktek hutang-piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk hutang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.

Jika ada tambahan dalam pembayaran tertunda, itu tidaklah masalah karena keuntungan tersebut bukanlah keuntungan yang bernilai riba. Transaksi yang ada adalah transaksi jual beli namun dengan pembayaran tertunda, dan sekali lagi tidak dianggap riba.

Dari sisi lain, ridha pun tetap ditekankan pada jual beli ini. Karena pembayaran tertunda ini dijalankan oleh penjual biar bisa melariskan dagangannya. Ini sudah menunjukkan adanya keridhaan dari penjual.

Dalam hadits, kita juga akan melihat bahwa tidaklah masalah jika sampai ada beda harga antara tunai dan kredit, biaya kredit lebih tinggi dari biaya cash (tunai).

Di antara dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah,

Hadits Abdullah bin ‘Amer bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhu.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat. (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan)

Adapun hadits yang menyebutkan,

“Siapa yang menjual dengan dua transaksi, maka ia diberi rugi ataukah diberi riba.” (HR. Abu Daud no. 3461 dan Al Baihaqi 5: 343. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini bukan tentang larangan jual beli beda harga antara cash dan kredit.

Syaikh Abu Malik berkata, “Taruhlah hadits tersebut shahih, bukanlah yang dimaksud diharamkannya jual beli jika dibeli tertunda biayanya lebih tinggi dari beli tunai. Yang tepat, yang dimaksud hadits tersebut adalah jika ada dua orang yang bertransaksi berpisah lantas tidak menetapkan antara dua harga yang diberi pilihan. Jadi menetapkan beda harga antara dua transaksi tersebut bukanlah transaksi riba.” (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 354).

Ibnul Qayyim juga memberikan jawaban, “Larangan hadits bukanlah larangan jika dibeli tunai lebih murah, yaitu 50 dan jika dibeli dengan pembiayaan tertunda lebih mahal yaitu 100. Itu tidak termasuk qimar (judi), tidak termasuk jahalah (jual beli yang tidak jelas), tidak termasuk gharar (yang ujung akhirnya tidak jelas) dan tidak termasuk jual beli rusak lainnya. Penjual memberikan pilihan pada pembeli kala itu untuk memilih di antara dua transaksi yang ada (yaitu ingin tunai ataukah kredit, -pen).” (I’lamul Muwaqi’in, 2: 149-150).

Intinya, jual beli kredit tidaklah masalah walau lebih mahal dari cash (tunai) asalkan harga yang disetujui saat akad hanya satu dan jelas. Yang masalah nantinya jika hakekat jual beli adalah utang piutang seperti yang terjadi pada jual beli leasing.

Lihat juga Syarat KPR Syariah ke Developer Langsung Tanpa Bank

Reff:
Konsultasi Syariah
developer properti syariah – DPS
Beda Harga Antara Cash dan Kredit

Properti Terbaru

Jual Tanah Kebun Bogor Mahoni

Rp 21 Milyar

Lt/Lb : 40 hektar /
Lihat Detail »

Rumah Mewah di Jakarta dengan Desai

promo
Rp 1,950,000,000;-
Bambu Apus Cipayung
Lt/Lb : 67 m2 / 75 m2
Lihat Detail »

Taman Darussalam Darmaga - Rumah As

promo
Rp 194.000.000
Jl Cihideung Udik Darmaga
Lt/Lb : 60 / 36
Lihat Detail »

Kpr Rumah di Babelan Raudhatul Jann

promo
Rp 550.000.000
Babelan, Bekasi utara
Lt/Lb : 72 m2 / 36 m2
Lihat Detail »

Rumah di Cimanggis Depok Promo Mei

promo
Rp 250 Juta
Cimanggis Depo
Lt/Lb : 38 m2 / 24 m2
Lihat Detail »

KPR Rumah di Pasar Kemis Tangerang

promo
Rp 350,000,000,-
Pasar Kemis, Tangerang Kota
Lt/Lb : 60 m2 / 36m2
Lihat Detail »